Urutan Tata Cara Prosesi Pernikahan Adat Jawa
Lengkap yang Penuh Makna dan Unik
Ngomong-ngomong apakah kamu familiar dengan prosesi
pernikahan adat jawa?
Jika kamu tinggal di Jawa, tentu familiar dengan
janur kuning melengkung yang berada di depan rumah si wanita. Janur ini
bermakna seperti papan reklame, semacam siaran untuk memberitahu masyarakat
luas kalau ada pesta acara pernikahan.
Tata cara prosesi pernikahan adat jawa yang sebenarnya dapat
berlangsung lebih dari satu hari. Bahkan, pada zaman dahulu pesta acara
pernikahan bisa sampai 7 hari karena adanya pertunjukan wayang.
Nah, kali ini kita akan membahas dulu tata cara prosesi
pernikahan adat jawa. Siapa tahu keluarga calon
pasangan kamu termasuk yang memegang teguh adat istiadat.
Budaya tanah jawa memang menyimpan sejuta keindahan dan
keagungan yang tetap dipegang teguh oleh masyarakatnya.
Hal ini dapat kita lihat dalam prosesi upacara pernikahan
yang penuh makna dan khas. Beragam tradisi dan tata cara pernikahan menjadi
bagian dari adat masing-masing daerah.
Berikut ini tahapan tata cara prosesi pernikahan
adat jawa yang umum dilakukan oleh masyarakat jawa tengah dan
sekitarnya, yang kami jabarkan dalam 5 tahap.
Tahap 1 (Prosesi Pembicaraan)
Tahapan ini intinya mencakup tahap pembicaraan pertama
hingga acara melamar.
a. Congkog
Seorang perwakilan diutus untuk menanyakan dan mencari
informasi tentang kondisi dan situasi calon besan yang putrinya akan dilamar.
Tugas wali yang utama yaitu menanyakan status calon mempelai wanita, apakah
masih sendiri atau telah ada pihak yang mengikat.
b. Salar
Jawaban pada acara Congkog akan ditanyakan pada acara Salar
yang diselenggarakan oleh seorang wali, baik oleh wali yang pertama atau orang
lain.
c. Nontoni
Setelah lampu hijau diberikan oleh calon besan kepada calon
mempelai pria, maka orang tua, keluarga besar beserta calon mempelai pria
berkunjung ke rumah calon mempelai wanita untuk saling “dipertontonkan”.
Dalam acara ini orang tua bisa melihat kepribadian, fisik,
raut muka, gerak-gerik dan hal lainnya dari si calon menantunya.
d. Nglamar
Utusan dari orang tua calon mempelai pria datang melamar
pada hari yang sudah disepakati. Biasanya sekaligus menentukan waktu hari
pernikahan dan kapan dilaksanakan rangkaian upacara pernikahan.
Tahap 2 (Prosesi Kesaksian)
Setelah melalui
prosesi pembicaraan, selanjutnya dilaksanakanlah peneguhan pembicaraan yang
disaksikan pihak ketiga, seperti kerabat, tetangga atau sesepuh.
a. Srah-srahan
Penyerahan
seperangkat perlengkapan sarana untuk melancarkan penyelenggaraan acara sampai
acara selesai dengan barang-barang yang masing-masing mempunyai arti dan makna
mendalam diluar dari materinya sendiri, yakni berupa cincin, seperangkat
pakaian wanita, perhiasan, makanan tradisional, daun sirih , buah-buahan dan
uang.
1.Peningsetan
Lambang kuatnya ikatan pembicaraan untuk mewujudkan dua kesatuan ditandai
dengan tukar cincin oleh kedua calon pengantin.
2.Asok Tukon
Penyerahan dana berupa sejumlah uang untuk membantu meringankan keluarga
mempelai wanita.
3.Paseksen
Proses permohonan doa restu dan yang menjadi saksi dalam acara ini adalah
mereka yang hadir. Selain itu, juga ada beberapa pihak yang ditunjuk menjadi
saksi secara khusus yang mendapat ucapan terima kasih yang
dinamakan Tembaga Miring (berupa uang dari pihak calon besan).
4.Gethok Dina
Penentuan hari ijab kabul atau akad nikah dan resepsi pernikahan. Biasanya
melibatkan seseorang yang ahli dalam memperhitungkan hari, tanggal dan bulan
yang baik atau kesepakatan dari kedua keluarga pengantin saja.
Tahap 3 (Prosesi Siaga)
Pembentukan
panitia dan pelaksana kegiatan yang melibatkan para sesepuh atau sanak saudara.
a. Sedhahan
Mencakup
pembuatan sampai pembagian surat undangan pernikahan.
b. Kumbakarnan
Pertemuan untuk
membentuk panitia pesta pernikahan dengan mengundang sanak saudara, keluarga,
tetangga dan kenalan. Termasuk membicarakan rincian program kerja untuk panitia
dan para pelaksananya.
c. Jenggolan atau Jonggolan
Calon pengantin
melapor ke KUA. Tata cara ini sering disebut tandhakanatau tandhan,
yang mempunyai arti memberitahu dan melaporkan kepada pihak kantor pencatatan
sipil bahwa akan ada hajatan pernikahan yang dilanjutkan dengan pembekalan
pernikahan.
0 komentar:
Posting Komentar